Jumat, 07 September 2007


BMT (Baitul Maal wa Tamwil) Jogjatama merupakan sebuah lembaga keuangan mikro syariah yang telah tumbuh dan berkembang pesat di Yogyakarta. BMT Jogjatama terbentuk sebagai lembaga keuangan syariah dengan model yang mampu melakukan fungsi intermediate antara pihak yang memiliki dana lebih (surplus spending unit) dengan pihak yang kekurangan dana (deficit spending unit).
Keberadaan Lembaga Keuangan Mikro Syariah yaitu BMT Jogjatama mampu menjadi solusi alternatif bagi masyarakat muslim, khususnya untuk kegiatan simpan pinjam dengan pola usaha syariah. Sebagai lembaga keuangan yang berbasis syariah BMT jogjatama menggunakan pola sistem bagi hasil (Lose and profit sharing) sistem ini memiliki keunggulan selain menguntungkan juga menentramkan karena sesuai dengan hati nurani. Keunggulan ini tidak dimiliki oleh sistem bunga yang ditawarkan oleh lembaga keuangan mikro konvensional. Dengan demikian keberadaaan lembaga keuangan mikro syariah dalam hal ini BMT memiliki prospek yang cerah karena pangsa pasarnya lebih luas, yaitu masyarakat muslim yang selama ini ragu bahkan mengharamkan sistem bunga yang ada di Lembaga keuangan konvensional dan masyarakat umum yang mengingkan adanya pembagian keuntungan dan berbagi resiko usaha secara adil.
BMT Jogjatama melayani masyarakat yogyakarta dan sekitarnya dalam usaha simpan pinjam dan pemberdayaan sosial, ekonomi dan dakwah. BMT Jogjatama walaupun namanya termasuk masih baru namun kiprahnya sudah dirasakan masyarakat dari tahun 2002 dengan nama BMT Taruna.
Dalam perkembangannya BMT Jogjatama berupaya menempatkan diri sebagai mitra yang terpercaya dalam menjaga amanah yang diberikan masyarakat serta berusaha secara sungguh-sungguh memberikan pelayanan yang terbaik.
Konsep Dasar:Konsep dasar BMT Jogjatama dalam pergerakannya terdiri dari 3 pilar bidang kegiatan yaitu:
Baitul Maal: institusi yang melaksanakan kegiatan penghimpunan dan pendayagunaan ZIS serta pendistribusian kepada masyarakat yang membutuhkan.
Baitut Tamwil : menghimpun dana pihak ketiga dan menyalurkan dengan pembiayaan produktif dan menguntungkan.
Bidang Usaha Sektor Riil: institusi yang mengembangkan kegiatannya pada aktifitas produktif diluar maal dan tamwil.


Kenapa memilih BMT Jogjatama?
Sebuah lembaga yang mampu menempatkan diri sebagai Dai / juru dakwah dalam pembinaan rukhani dan spiritual kepada masyarakat
Sebagai Pemasar yakni mensosialisasikan, memasarkan produk program serta berbagai macam kegiatan-kegiatan dalam memberikan pelayanan dan kebutuhan masyarakat
Sebagai konsultan Bisnis yaitu pendampingan yang dilakukan dengan berbagi macam usaha baik dari segi pendampingan jenis usaha, membantu dan membina dalam hal permodalan, manajemen, dan pemasaran.
Sebagai Manajer Investasi, yaitu BMT Jogjatama sebagai pengelola dana yang diterima dari para shohibul maal dengan penuh tanggung jawab dan terbuka serta profesional sehingga shohibul merasa aman untuk menempatkannya dana di BMT Jogjatama.

Profil Singkat Jogjatama:
Nama Lembaga:KSU Syariah Baitul Maal wat Tamwil BMT Jogjatama
Badan Hukum:Koperasi Serba Usaha Syari'ah NO : 10/BH/KPTS/XII/ 2003
Visi, Misi, dan Motto:VISI: Menjadi Mitra Terpercaya Dalam Membangun Kemandirian Ekonomi Umat Menuju Terbentuknya Masyarakat Madani MISI: Mendorong Terjadinya Proses Percepatan Pelaksanaan Ekonomi Syari'ah Yang BerkelanjutanMOTTO: Profesional Menjaga Amanah
TUJUAN:1. Meningkatkan kesejahteraan umat melalui pendekatan pemberdayaan dan pengembangan ekonomi dan sosial dengan dasar syariah.2. Memberikan pelayanan yang terbaik kepada umat dengan sikap amanah dan profesional sesuai dengan fungsi dan peran BMT.
Jargon: Jogjatama!!! Maju Bersama... Sukses Bersama... Bismillah...
Nilai Dasar: Moral: Amanah, jujur dan Ikhlas
Prinsip Dasar :Profesional, Akuntabilitas, Konsisten dan Berkesinambungan
Kedudukan Lembaga:Netral, Non partisan, Independent, Mandiri
Manajemen:Dikelola oleh personil dengan kemampuan profesional pada bidangnya yang memiliki komitmen kuat untuk meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat muslim menuju terbentuknya tatanan masyarakat madani.
Konsep Spiritual :Berbasis syari'ah menuai berkah

Struktur Pengurus:
Ketua Pengurus :Muchammad Agus Hanafi, S.H.
Sekretaris:Pontjo Hendrardjo
Bendahara:IsmailSidiq Pramana Widagda
Dewan Pengurus Syariah:Prof. Drs. Asmuni AbdurrahmanIrfan Nur Sasmita
Dewan Pembina dan Pengawas Manajemen:Wiroso, M.B.A.Hayati

Alamat Kantor :
Kantor Pusat OperasionalJl. Nyi Ahmad Dahlan No 5 Yogyakarta Telp 0274-374051
Unit Pelayanan Kas PUGERJEN Jl. Nyi Ahmad Dahlan No 5 Yogyakarta Telp 0274-374051
Unit Pelayanan Kas GOWOK Jl. NOGOROJO no 9 Gowok Sleman Telp 0274-7484953
Unit Pelayanan Kas SLEMAN Jl Magelang KM 12,5 Sleman Telp 0274-7484746
Unit Pelayanan Kas PIYUNGANJl Jogja Wonosari Km 12,5 Piyungan Bantul Telp 0274-7423660
Nomor Rekening:
Bank Muamalat Indonesia, dengan nomor rekening:
• 531.01550.22 a.n. Dwi Pujiantoro qq BMT Jogjatama
• 531.01382.22 a.n. Mahmudi qq Infaq Jogjatama
• 531.00918.22 a.n. Mahmudi qq Zakat Jogjatama

Program Baitul Maal:
Program Fundraising (Pendanaan Sosial) adalah proses penggalangan dana baik dana khusus maupun dana umum serta merawat para donator, menjalankan program-program sosialisasi ZIS termasuk donasi kemanusiaan dan program tanggung jawab sosial perusahaan yang dikerjasamakan, sosialisasi lembaga, layanan konsultasi, edukasi dan penerimaan ZIS dengan berbagai macam program.
Program Distribusi dan Pendayagunaan
Penyaluran dana Qodrul Hasan/ Dana Kebajikan
Penyaluran dana ditujukan bagi masyarakat kurang mampu (8 asnaf) dalam bentuk pinjaman, yang akan dikembalikan dalam jumlah yang sama dengan besarnya pinjaman (tanpa bagi hasil)

Beasiswa Anak Mandiri
Dana ini ditujukan untuk siswa SD, SLTP, SLTA yang berasal dari keluarga kurang mampu dari segi ekonomi, dan diutamakan siswa berprestasi baik.

Pengobatan Gratis/ Bina Kesehatan
Kegiatan ini ditujukan kepada masyarakat/nasabah KSU Syari’ah BMT Jogjatama yang ada di pasar-pasar yang menjadi binaan KSU Syari’ah BMTJogjatama.

Pasar Murah/ penyediaan barang murah
Kegiatan ini ditujukan kepada nasabah/anggota KSU Syari’ah BMT Jogjatama baik yang ada di pasar maupun masyarakat disekitar kantor KSU Syariah BMT Jogjatama.

Pendampingan Desa Binaan
Saat ini KSU Syari’ah BMT Jogjatama memiliki desa binaan di daerah Gunung Kidul, Kulon Progo dan wilayah lainnya disekitar Jogjakarta, dengan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan juga kajian rutin keIslaman.

Berkurban bersama masyarakat tertinggal
Program ini dilaksanakan pada saat Hari Raya Idhul Adha. Daging hewan kurban yang telah disembelih, akan didistribusikan ke desa-desa binaan, daerah - daerah minus, seperti di Kulon Progo, Gunung Kidul, dan sebagainya, serta ke Pondok-pondok Pesantren.

Kegiatan yang bersifat sabilillah
Kegiatan ini terwujud dalam Rehabilitasi Fisk (Unsur Dakwah), Peningkatan kualitas SDM dengan pendidikan dan pelatihan, Bantuan Bencana kemanusiaan dan sosialisasi zakat bersinergi dengan bagian pemasaran.

Progam "BARBEKU"
Kegiatan ini diwujudkan dengan mengumpulkan dari para aghniya’ barang–barang bekas berkualitas untuk dimanfaatkan dan diperbaiki yang selanjutnya diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan atau barang tersebut dijual dan uangnya untuk dana sosial. Barbeku antara lain TV, Kulkas, Masin jahit, Komputer dll.

Bina Muallaf
Kegiatan ini dimaksudkan untuk membina dan meningkatkan kesejahteraan bagi para muallaf dari segi materi maupun rokhaninya


Program Baitut Tamwil [Produk Simpanan]:
Simpanan Wadi’ah Yadh Dhamanah yaitu Simpanan dengan model titipan untuk perorangan/lembaga yang kemudian bisa diambil sewaktu-waktu dengan adanya bonus sesuai dengan pendapatan BMT.
Simpanan Mudlarabah Biasa adalah Simpanan yang menggunakan akad mudlarabah dengan ketentuan penabung statusnya menjadi Shohibul Maal dengan menempatkan dana di BMT dan akan dipergunakan untuk usaha produktif kepada nasabah pembiayaan. Adapun model simpanan antara lain:
Simpanan Haji
Yaitu Simpanan untuk perorangan/ lembaga yang diperuntukan untuk umum yang bisa diambil dalam waktu tertentu sesuai dengan kepentingan yang berhubungan dengan ibadah Haji dan Umrah dengan adanya basil sesuai dengan pendapatan BMT Jogjatama

Simpanan Walimah
Yaitu Simpanan untuk perorangan/ lembaga yang diperuntukan untuk umum yang bisa diambil dalam waktu tertentu sesuai dengan kepentingan yang berhubungan dengan pernikahan yang akan dilaksanakan dengan adanya Basil sesuai dengan pendapatan BMT.

Simpanan Pendidikan
Yaitu Simpanan untuk perorangan/ lembaga yang diperuntukan untuk umum yang bisa diambil dalam waktu tertentu sesuai dengan kepentingan yang berhubungan dengan biaya pendidikan dengan adanya bagi hasil sesuai dengan pendapatan BMT Jogjatama.

Simpanan Qurban
Yaitu Simpanan untuk perorangan/ lembaga yang diperuntukan untuk umum yang bisa diambil dalam waktu tertentu sesuai dengan kepentingan yang berhubungan dengan biaya qurban dengan adanya bagi hasil sesuai dengan pendapatan BMT Jogjatama.
MUDHARABAH BERJANGKA Simpanan berdasarkan Prinsip Mudlarabah Mutlaqhah (Invetasi Tidak Terikat). Dengan prinsip ini penyimpan diperlakukan sebagai orang pihak ketiga (shohibul Maal) yakni dana investasi dimanfaatkan secara produktif dalam bentuk pembiayaan kepada masyarakat pengusaha kecil dan menengah perseorangan maupun lembaga secara profesional dan memenuhi aspek syari’ah, yang kemudian laba dari keuntungan dibagi antara investor dengan BMT sesuai porsi yang ditetapkan oleh Pihak Manajemen BMT Jogjatama.
MUDHARABAH MUQAYYADAH Simpanan berdasarkan Prinsip Mudlarabah Muqayaddah (Investasi Terikat). Dengan prinsip ini shohibul maal (pemilik dana) diperlakukan sebagai simpanan pihak kedua yakni dana investasi dimanfaatkan secara produktif dalam bentuk pembiayaan kepada masyarakat pengusaha kecil dan menengah perseorangan maupun lembaga secara profesional dan memenuhi aspek syari’ah, yang kemudian laba dari keuntungan dibagi antara investor dengan BMT sesuai porsi yang disepakati antara Shohibul Maal dengan Mudharib (BMT Jogjatama). Jenis Mudharabah Muqayaddah ini ada dua macam, yaitu :
Mudharabah Muqayyadah Executing
Mudharabah Muqayyadah Executing adalah sistem kerjasama antara Shohibul Maal dengan Mudharaib (BMT Jogjatama) kedua belah pihak saling mencampurkan modalnya untuk pembiayaan yang telah disepakati.

Mudharabah Muqayyadah Chanelling
Mudharabah Muqayyadah Executing adalah sistem kerjasama antara Shohibul Maal dengan Mudharaib (BMT Jogjatama), yang mana pihak Mudharib tidak ikut serta dalam penyertaan modal hanya mudharib sebagai perantara antara Shohibul Maal dengan pengguna Dana.
MUDHARABAH MOBIL Sistem penempatan Dana Shohibull Maal kepada BMT Jogjatama Prinsip Mudharabah Mutlaqhah (Invetasi Tidak Terikat). Dengan prinsip ini penyimpan diperlakukan sebagai orang pihak ketiga (shohibul Maal) yakni dana investasi dimanfaatkan secara produktif dalam bentuk pembiayaan kepada masyarakat pengusaha kecil dan menengah perseorangan maupun lembaga secara profesional dan memenuhi aspek syari’ah, yang kemudian laba dari keuntungan dibagi antara investor dengan BMT sesuai porsi yang ditetapkan oleh Pihak Manajemen BMT Jogjatama. Dengan fasilitas pemanfaatan penggunaan Mobil dan mendapatkan bagi hasil yang kompetitif, dengan proses pembagian sesuai dengan prinsip syar’i.
MUDHARABAH SALAM JOGJATAMA Sistem penempatan Dana Shohibull Maal kepada BMT Jogjatama Prinsip Mudharabah Mutlaqhah (Invetasi Tidak Terikat). Dengan prinsip ini penyimpan diperlakukan sebagai orang pihak ketiga (shohibul Maal) yakni dana investasi dimanfaatkan secara produktif dalam bentuk pembiayaan kepada masyarakat pengusaha kecil dan menengah perseorangan maupun lembaga secara profesional dan memenuhi aspek syari’ah, yang kemudian laba dari keuntungan dibagi antara investor dengan BMT sesuai porsi yang ditetapkan oleh Pihak Manajemen BMT Jogjatama. Dengan fasilitas pemanfaatan sebuah kartu yang bernama kartu Salam Jogjatama yang diterbitkan oleh Manajemen BMT Jojgatama yang bermanfaat untuk mendapatkan voucher dan diskon belanja dengan Mitra Pihak Manajemen BMT Jogjatama.
Program Baitut Tamwil [Produk Pembiayaan]:
Pembiayaan Musyarakah
Pembiayaan penyertaan modal kepada nasabah yang bermaksud meningkatkan usahanya namun kekurangan dana, dengan prinsip bagi hasil berdasarkan komposisi modal dan kesepakatan bersama.

Pembiayaan Mudlarabah (kerja sama bagi hasil)
Pemilik modal menyerahkan modalnya kepada pekerja (Pedagang) untuk diperdagangkan, pembiayaan atas dasar prinsip bagi hasil sesuai dengan kesepakatan.katan bersama rukun dan syarat mudlarabah.

Pembiayaan Murabahah
Pembiayaan dengan prinsip jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati, pembayaran dapat dilakukan dengan angsuran sesuai dengan yang disepakati bersama. dalam rangka pemenuhan kebutuhan produksi.

Ijarah
Adalah pemberian kesempatan kepada penyewa untuk mengambil kemanfaatan dari barang sewaan untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan yang besarnya telah disepakati besama.

Al-Qordhn
Suatu pinjaman kebajikan yang diberikan atas dasar kewajiban sosial semata dimana si peminjam tidak dibebani bagi hasil dan pengembalian hanya pokoknya saja dengan hanya dibebani biaya administrasi saja.

Program Pengembangan:
Progam Bantuan Bana Bergulir (QH)Progam ini dimaksudkan dengan memberikan bantuan pinjaman kepada masyarakat yang mengalami kesulitan dana. Program dana bergulir ini bertujuan supaya dana yang telah dihimpun dapat tersalurkan / di distribusikan kepada masyarakat yang kurang mampu dalam bentuk bantuan modal usaha bagi mustahik produktif atau pengusaha lemah yang baru berkembang, serta adanya pembinaan dan pengawasan yang bisa memberikan manfaat bagi masyarakat lapisan bawah.
Training dan Consulting CentreTraining Centre ini menitik beratkan pada pengembangan dan peningkatan kualitas SDI di internal maupun eksternal BMT Jogjatama itu sendiri.
Komunikasi dan InformasiMembuat jaringan informasi eksternal dalam mengkomunikasikan BMT dengan pihak luar dengan memanfaatkan sarana dan prasarana yang dimiliki, dengan tujuan menginformasikan segala aktifitas dan kegiatan yang dilakukan kepada masayrakat luas. Adapun bentuk media yang digunakan Bulettin, majalah, tabloid dan lain-lain.
Profit CentreMengembangkan unit bisnis strategis yang berorientasi pasar yang dimaksudkan untuk menambah serba-serbi BMT sebagai lembaga riil yang mampu berkiprah di semua segmen dengan melakukan segala macam transaksi yang halal dan menguntungkan.
Event OrgnizerUpaya yang dikerjakan dalam bentuk mengadakan suatu kegiatan yang terprogram dan menguntungkan serta dimaksudkan agar tujuan nya tercapai.
Public RelationMembangun Silaturahmi dan komunikasi dengan pihak-pihak mitra atau calon mitra dalam rangka kerjasama yang sama-sama menguntungkan
Penerbitan dan percetakanKegiatan ini nenitik beratkan sebagai sarana prasarana pendukung dalam bersosialisasi i dan komunikasi kepada masyarakat.